Permohonan Pembebasan Biaya Perkara
Prosedur Permohonan Pembebasan Biaya Perkara
- Pemohon melengkapi keseluruhan form yang telah disediakan
- Petugas Backroom akan memverifikasi kelengkapan dokumen
- Petugas akan memeriksa ketersediaan anggaran
- Petugas akan meminta persetujuan dari Panitera, Ketua dan Kuasa Pengguna Anggaran
- Petugas melakukan cetak dokumen yang telah disetujui
- Petugas mengirimkan konfirmasi kepada pemohon bahwa permohonan telah disetujui dan meminta pemohon untuk datang ke Pengadilan Agama Pati dengan membawa syarat pengajuan Perkara
- Pihak melakukan proses pendaftaran perkara